Bank Indonesia Terbitkan Sekuritas dan Sukuk Valuta Asing

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Meia Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menerbitkan instrumen sekuritas kurs asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk kurs asing Bank Indonesia (SUVBI). Penerbitan kedua instrumen investasi ini dilakukan guna memperkuat kebijbakal dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang.

Mekanisme kedua instrumen tersebut iatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 mengenai Operasi Moneter. “Ketentuan ini bertindak efektif pada 16 November 2023,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam keterangan resmi nan dikutip Selasa, 21 November 2023.

Penerbitan SVBI dan SUVBI dilakukan buat mengelola likuiditas kurs asing guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. Kedua instrumen tersebut sejalan dengan sistem pasar (pro market) buat mendukung pendalaman pasar duit dalam kurs asing guna mendukung efektivitas kebijbakal moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.

|Baca juga: Emisi Sukuk Global Pemerintah RI Diganjar Peringkat BBB

Selain itu SVBI dan SUVBI memperluas akses masyarakat dan bukan masyarakat atas instrumen nan diterbitkan Bank Indonesia nan bisa mendukung upaya menarik arus investasi portofolio masuk (portfolio inflows) nan pada akhirnya memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah.

Karakteristik SVBI sebagai berikut:

  1. Menggunbakal underlying asset berupa surat berbobot dalam kurs asing
  2. Berjangka waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan nan dinyatidbakal dalam jumlah hari kalender, nan dihitung sejak 1 hari almanak sesudah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu
  3. Diterbitkan dalam kurs asing
  4. Diterbitkan tanpa warkat
  5. Diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto
  6. Bisa dipindahtangankan
  7. Bisa dimiliki oleh masyarakat alias bukan masyarakat di pasar sekunder

Adajuga SUVBI memjugayai karakter sebagai berikut:

  1. Menggunbakal underlying asset berupa sukuk dunia milik Bank Indonesia
  2. Berjangka waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan nan dinyatidbakal dalam jumlah hari kalender, nan dihitung sejak 1 hari almanak sesudah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu
  3. Diterbitkan dalam kurs asing
  4. Diterbitkan tanpa warkat
  5. Hanya bisa dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana
  6. Bisa dipindahtangankan di pasar sekunder
  7. Bisa dimiliki oleh masyarakat alias bukan masyarakat di pasar sekunder

Erwin Haryono menuturkan bahwa lebih lanjut pengaturan teknis mengenai SVBI dan SUVBI dijelaskan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomo 15 dan 16 tahun 2023 mengenai Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 mengenai Instrumen Operasi Pasar Terbuka.

S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel nan lain di Google News