GAPTA laporkan Pjs Reskrim Cilacap ke Propam Polri, diduga kriminalisasi pengusaha tambang lokal, ada oknum minta Rp400 juta

Sedang Trending 9 bulan yang lalu

LENSAINDONESIA.COM: GAPTA (Gerakan Advokasi Publik Tanah Air) nan juga legal Moeldoko Center (MC) melaporkan Pjs Kasat Reskrim Polresta Cilacap, AKP Gorbacov. Ini mengenai tindakan Pjs Kasat Reskrim dinilai tidak ahli dan diduga melakukan kriminalisasi terhadap pengusaha tambang mitra Pemkab Cilacap, Jawa Tengah.

“Sudah kita buat laporan aduannya ke Propam Polri. Oknum interogator nan kita laporkan itu Pejabat sementara (Pjs) Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov atas dugaan ketidak profesionalannya. Sehingga, muncul adanya kriminalisasi norma terhadap Meji (mitra Pemkab),” kata Richard William dari GAPTA nan juga legal Moeldoko Center dan Tim Pengacara Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), dikutip LensaIndonesia.comJakarta, Senin (6/02/2023).

Akibat tindakan Pjs Reskrim itu, praktis amat mencemaskan kalangan pengusaha lokal maujuga jejeran Pemkab Cilacap. Laporan kejuaraan ke Propam Polri itu dengan nomor SPSP2/721/II/2023/bagyanduan Polri.

Richard mengaku seluruh laporannya berasas bukti – bukti legal dan kebenaran – kebenaran nan dikumpulkan pihaknya.

Dugaan kriminalisasi stakeholder alias mitra BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Cilacap itu, lantaran Pjs Kasat Reskrim melakukan penangkapan dan penahanan tanpa dasar norma nan kuat.

Pjs Kasat Reskrim mengeluarkan tuduhan bahwa pengusaha tambang Meji Ristanto melakukan penambangan tanpa izin. Padahal, ungkap Richard, aktivitas pengusaha tabang ini ditunjuk BPBD sebagai mitra buat melakukan pengerukan lahan. Ini mengenai persiapan Pembangunan Hunian Sementara (Huntara) korban musibah aktivitas tanah di Desa Karanggitung, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap.

Richard juga mempersoalkan tuduhan pasal pidana nan digunakan Kasat Reskrim menangkap dan menahan Meji Ristanto. Yakni, Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 mengenai penambangan tanpa ijin.

Apalagi, tindakan penangkapan dinilai ngawur seolah memperlakukan stakeholder pemerintah ini seperti “maling ayam”. Yakni ditangkap di rumahnya, Dusun Tambakreja, Desa Binangun, Bantasari, Kabupaen Cilacap, pada 30 Januari 2023.

“Kami dari GAPTA nan juga sebagai legal Moeldoko Centre (MC), dan sebagai tim pengacara Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia menyayangkan terjadinya kriminalisasi nan dilakukan oleh satuan oknum interogator Polresta Cilacap ini,” tegas Richard.

Richard mengungkapkan kebenaran – kebenaran nan menjadi dasar pembelaan terhadap Meji. Antara lain, adanya bukti resmi surat nan diterbitkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Nomor 005/03299/39/CLP tertanggal 10 Oktober 2022 mengenai sosialisasi Persiapan Pembangunan Hunian Sementara (Huntara) korban musibah aktivitas tanah desa Karanggitung, Kecamatan Gandrungmangu.

“Itu program pemerintah Kabupaten Cilacap. Bahkan, surat Sekda diperkuat dengan terbitnya surat resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cilacap Nomor 900/093/39 tanggal 15 Desember 2022 mengenai aktivitas Pentahelix,” tegasnya, dalam siaran persnya.

Selain itu, Richard memastikan secara norma tidak betul tuduhan terjadi pelanggaran tanpa izin. Pasalnya, aktivitas penambangan adalah sah lantaran secara prosedural sudah dilakukan Pemkab Cilacap guna mensosialisasikan Pembangunan Hunian Sementara (Huntara).

“Dengan terbitnya surat pemberitahuan dari Sekda terhadap Kapolresta Cilacap Nomor 045/04723/39/CLP, tertanggal 17 Desember 2022 memberitahukan perihal pengamanan proyek buat keberlangsungan program Pemkab Cilacap itu memperkuat aktivitas penambangan itu sah sesuai hukum,” tegas Richard.

Richard mengungkap isi surat sebagai berikut; “Dalam rangka Pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak tanah bergerak di Desa Karanggintung Kecamatan Gandrungmangu nan terjadi 1,5 tahun nan lalu, BPBD Kabupaten Cilacap sudah mendapatkan alokasi penanganan darurat melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 505.290.000,- (lima ratus lima juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), ialah buat pengadaan kerangka baja ringan dan Atap Spandek Pasir bedan pemasangannya”‘.

Jumlah anggaran nan amat jauh dari cukup itu, tentu memerlukan support beragam pihak, baik penduduk maujuga para stakeholder nan ditunjuk dalam perihal ini pengusaha tambang Meji Ristanto. Mengingat, buat total pekerjaan nan kudu diselesaikan sebanyak 24 unit dalam penanganannya.

Perlu diketahui, Desa Karanggintung merupakan desa miskin. BPBD sebagai OPD Pengampu (Organisasi Perangkat Daerah) nan bertanggungjawab menanggani penduduk tidak bisa sudah diperintahkan Pemkab Cilacap buat konsep Huntara agar memenuhi ketentuan Pasal 3 Peraturan BNPB Nomor 03 Tahun 2018.

“Dalam isi surat nan kami dapati itu jelas ada empat poin krusial buat dilaksanakan,” unkap Richard.

Poin pertama, kata ia, menjamin terselenggaranya penanganan pengungsi nan dilakukan secara tepat, terpadu dan efisien. Kedua, menjamin terselenggaranya perlindungan dan pemberdayaan pengungsi secara optimal.

“Ketiga, menjamin terselenggaranya penempatan pengungsi sesuai dengan stkamurd pelayanan minimum. Keempat, menjamin terlaksananya pemberian kompensasi dan pengembalian kewenangan pengungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Richard.

Richard menyesalkan tindakan penangkapan dan penahanan itu, polisi juga melakukan penyitaan sejumlah perangkat berat pekerjaan pemerintah.

“Kalau kami pelajari bukti info dan kebenaran – kebenaran pengakuan para saksi, aktivitas Meji sudah jelas program pemerintah Kabupaten Cilacap,” tegas Richard.

Karenanya, tindakan polisi ini apa tujuannya tidak jelas. “Akibatnya, program Pemkab buat bisa segera terealisasi menjadi terhambat,” kata Richard, menyampaikan keluhan jejeran Pemcak Cilacap.

MINTA TEBUSAN RP 400 JUTA

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cilacap Widjonardi ketika dikonfirmasi, menyayangkan tindakan penangkapan dan penahanan pengusaha tambang Meji Ristanto oleh Polresta Cilacap.

“Saya menilai penangkapan dan penahanan itu melanggar SOP. Meji itu kan kami tunjuk membantu penyelenggaraan program Pemkab Cilacap. Kok, bisa ditangkap dan ditahan,” kata Widjonardi, mengaku dirinya juga sempat diperiksa dalam BAP, namun tidak sesuai prosedural norma nan berlaku.

“Saya sempat dipanggil dan di BAP. Seharusnya interogator bisa memkamung tata langkah pemanggilan pejabat Pemkab. Kita punya patokan dan jika mau memanggil kami buat di BAP, setidaknya meminta rekomendasi Bupati dulu, tapi ini tidak sama sekali,” jelasnya.

Ringkasnya, satu minggu mengenai Meji ditangkap dan ditahan, Kepala Pelaksana BPBD ini ikut digiring ke Polresta Cilacap. Selain dirinya, interogator juga menyiduk 5 penduduk nan sedang bekerja meratakan tanah buat program Pemkab mengenai penanggulangan musibah ikut dibawa ke Polresta Cilacap.

“Kejaian seperti ini bukan hanya sekali dilakukan oknum Polresta Cilacap. Ini sudah nan kedua kalinya. Tahun lampau pernah juga kayak gini, dan perangkat berat kami disita,” ungkap Widjonardi. Bahkan, saat itu oknum Polresta Cilacap meminta tebusan sebesar 400 juta.

Akibat tindakan kepolisian ala rumor Sambo dengan Satgas “Merah Putih”-nya ini, kuasa norma Meji menampung keluhan banyak pihak menilai amat mencemaskan bukan hanya pengusaha lokal dan jejeran Pemkab Cilacap. Tapi, juga mempertanyakan keprofesionalan penegakan hukum. Jika dibiarkan bakal berakibat amat jelek terhadap gambaran Polri nan belakangan sedang giat-giatnya dibenahi Kapolri.

Bahkan, ada dugaan tindakan penangkapan dan penahanan dan penyitaan perangkat berat Meji itu, ada unsur kepentingan lain.

Terkait tindakan Pj Kasat Reskrim nan dilaporkan Propram Polri ini, belum diperoleh konfirmasi dari phak Pj Reskrim majuga Kapolrestsa Cilacap.

Ajudan Kapolresta Cilacap, Arfi Wahyu saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pribadinya memberitahu, bakal menyampaikan terhadap Kapolpres. Menurutnya, tentu segera ditanyakan terhadap interogator nan menangani perkara itu. @licom_09