Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengunjungi Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtida’iyah (MI) Cokroaminoto di Jl Petukangan Tengah nomor 37 Ampel, Kecamatan Semampir, Senin (06/02/2023).
SD dan MI nan berlindung di Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto tersebut, beberapa waktu lampau kudu tersegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lantaran tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Eri, dalam pengurusan IMB ada sejumlah persyaratan nan kudu dilengkapi, ialah kepastian kepemilikan lahan nan dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Tanpa adanya bukti kepemilikan tanah, Pemkot Surabaya tidak bisa mengeluarkan IMB.
Terkait syarat tersebut, Eri mengaku sudah menggelar rapat berbareng Jaksa Pengacara Negara. Kemuian, menghasilkan solusi, ialah pembuktian tanah tersebut merupakan sekolah nan sudah berdiri sejak lama, dengan dibuktikan dengan pernyataan dari RW, RT dan penduduk sekitar.
“Tanah ini kudu ada nan menyaksikan. Saya sampaikan (sebagai solusi), kelak ada Pak RT, Pak RW, dan penduduk sekitar nan kudu menkamutangani dan bisa menjadi bukti bahwa gedung ini sudah ada sejak lama. Surat kesaksian itu sudah proses, dan mudah-mudahan jika itu sudah selesai, insyaallah Jumat IMB-nya sudah selesai dan lantai 2 bisa langsung dikerjakan kembali,” tegasnya.
Eri mengaku siap buat membantu kepengurusan IMB nan saat ini pihak yayasan berkomitmen buat mengurusnya. Sebab, pihaknya juga mewanti-wanti jika Pemkot Surabaya tidak menjalankan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya 51/2022 mengenai Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Akan dikenakan hukuman korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
“Nah, lantai 1 sudah selesai dan lantai 2 distop sampai ada IMB-nya. Kalau sudah ada IMB-nya, maka pembangunannya bisa dilanjutkan lagi di lantai 2,” kata Eri.
Di samping itu, Eri juga mengaku bangga atas pihak yayasan Cokroaminoto. Sebab, ketika dirinya menyampaikan bahwa aturannya kudu tegas berlaku. Pihak yayasan langsung patuh, dan sadar kudu memberikan contoh dan panutan bagi sekolah lain.
“Mereka ini bisa jadi contoh bagi sekolah-sekolah lainnya. Jangan sampai kita menyalahi patokan dengan argumen apapun. Semoga ini bisa menjadi solusi berbareng dan di lantai 2 bisa segera dikerjakan pembangunannya,” tuntasnya.
Sementara itu, Ketua YPI Cokroaminoto Alfiyatussolichah, mengakui bahwa persyaratan IMB tersebut tetap dalam proses penyelesaian. Bahkan, ia juga berkomitmen buat menyelesaikan segala proses pengurusan IMB itu.
“Kami juga membikin lampiran persaksian nan ditkamutangani dari dua unsur, penduduk dan alumni. Isinya menyaksikan sekolah ini sudah ada sejak 1953,” jelasnya.
Alfi menyebutkan, sekitar 20 orang nan bakal tkamutangan di surat kesaksian tersebut nan kemuian diserahkan atas BPN Surabaya. Didalam surat kesaksian tersebut juga menyatakan, bahwa selama ini proses belajar melangkah terus.
Menurutnya, sesudah IMB lantai 2 keluar nantinya, pengerjaan bakal langsung dikebut. Bahkan, ia menargetkan akhir Februari bisa tuntas dikerjakan, sehingga seluruh siswa bisa kembali belajar dengan nyaman.
Berdasarkan pantauan lensaindonesia.com di lokasi, gedung sekolah Cokroaminoto terdiri dari dua lantai. Di lantai 1, ada 5 ruang kelas, 1 ruang guru, dan 1 ruang yayasan. Di lantai 2, terdiri dari 7 ruang kelas, dan perpustakaan.
“Total, ada 15 ruangan nan digunakan sebagai akomodasi SD dan MI. Semoga bisa segera digunakan seluruhnya,” pungkas
Alfi.