Sebanyak tujuh orang wisudawan dan Wisudawati lulusan Indonesian Certified Adjusting Practitioner (ICAP) berpotret berbareng dengan tim penguji, Perwakilan OJK, pengurus APKAI dan perwakilan dari Stimra, di Jakarta, Jum'at (27/1/23). | Foto: Arief Wahyudi
Meia Asuransi, JAKARTA – Profitabilitas perusahaan penilai kerugian asuransi (adjuster) sepanjang 2021 tercatat tergerus tinggal Rp5 miliar dibandingkan dengan raihan tahun 2020 sebesar Rp50 miliar.
Dikutip dari info Statistik Perasuransian 2021 nan diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keahlian profitabilitas pada 2020 adalah tertinggi selama 5 tahun terakhir. Pada tahun 2017, perusahaan penilai kerugian asuransi membukukan untung Rp12 miliar, kemuian turun menjadi Rp8 miliar pada 2018, lampau meningkat menjadi Rp24 miliar pada 2019.
|Baca pun: Longshore Capital Rampungkan Akuisisi Southwest Adjusters (SWA)
Penurunan profitabilitas pada 2021 tersebut dipicu oleh kenaikan biaya-biaya dari Rp350 miliar pada 2020 menjadi Rp390 miliar pada tahun 2021. Pos biaya-biaya ini sempat mencatatkan rekor pada 2019 ialah sebesar Rp410 miliar alias naik dibandingkan dengan posisi 2017 dan 2018 nan masing-masing hanya Rp300 miliar dan Rp310 miliar.
Meski membukukan penurunan profitabilitas, tetapi keahlian pendapatan perusahaan penilai kerugian asuransi justru meningkat menjadi Rp470 miliar pada 2021 dibandingkan dengan Rp420 miliar pada tahun 2020. Tren peningkatan ini konsisten sejak 2017 dimana saat itu tercatat Rp330 miliar.
Dari sisi modal juga mencatatkan tren kenaikan konsisten sejak 2017. Pada 2021, modal perusahaan penilai kerugian asuransi tercatat sebesar Rp30 miliar alias naik dibandingkan dengan posisi 2017 nan hanya Rp21 miliar.
Sementara itu buat nilai aset tercatat naik turun dengan capaian tertinggi pada tahun 2021 sebesar Rp54 miliar. Pada 2017 nilai aset industri adjuster tercatat Rp42 miliar, lampau turun menjadi Rp35 miliar pada 2018, kemuian naik menjadi Rp53 miliar pada 2019, dan turun lagi menjadi Rp51 miliar pada 2020.
Achmad Aris